Artinyadalam Pasal 1874 KUH Perdata diatas juga dituliskan bahwa suatu cap jempol yang dibubuhkan pada suatu surat harus diketahui dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sama seperti yang tertuang dalam Putusan MA No. 272 K/Pdt/1983 dan juga Putusan MA No.3332 K/Pdt/1991. Hal tersebut diataslah yang menjadi syarat agar cap jempol dapat
BerandaKlinikPidanaAncaman Pidana Bagi ...PidanaAncaman Pidana Bagi ...PidanaSelasa, 27 Desember 2011Ada satu kasus, A sedang bertengkar dengan B, tetapi B tidak melakukan gerakan fisik seperti memukul. Karena sakit hati dengan B, A kemudian berencana melapor ke polisi dengan laporan bahwa dia telah dipukul. Supaya menguatkan laporannya A membuat benturan seolah-olah B lah yang melakukan hal tersebut, padahal B tidak berbuat sesuatu? Apakah B dapat dituntut?Terkait dengan kejadian yang Anda alami, apabila memang hal yang dilaporkan oleh A tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh Soenarto Soerodibroto dalam bukunya KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah 1. Suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum;2. Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya juga mengutip suatu putusan Hoge Raad, 25 Juni 1928, yang menyebutkan bahwa suatu keterangan adalah palsu, apabila sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, terkecuali jika ini adalah sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak sengaja diberikan dalam memberikan keterangan palsu. Dengan demikian, A tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum B dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru A dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu. Mengenai apakah B bisa dituntut atau tidak, pada dasarnya, asas yang berlaku dalam hukum pidana adalah geen straf zonder schuld tiada pidana tanpa kesalahan. Jadi, apabila tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh B, B tidak akan dipidana. Terkait hal ini, semuanya akan dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan. Demikian jawaban dari kami, semoga hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73;2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaSetiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. Tags
Tidakseorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.
0% found this document useful 0 votes184 views1 pageDescriptionsurat pernyataan pidanaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes184 views1 pageSurat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana PenjaraJump to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel the full document with a free trial!
TemplateSurat Pernyataan. Berikut adalah beberapa template surat pernyataan: 1. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah. 2. Surat Pernyataan Buat dengan Teliti. Meski surat pernyataan ini terbilang jarang dibutuhkan, namun tetap saja setiap orang perlu tahu dan memahaminya. Sehingga ketika dibutuhkan, kamu bisa membuat surat pernyataan.
Latar Belakang Orang yang mengingkari atau tidak melakukan apa yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan seringkali disebut wansprestasi karena surat pernyataan dikategorikan sebagai perjanjian atau juga dianggap sebagai suatu tindak pidana karena adanya ancaman hukuman dalam surat pernyataan tersebut. Jadi, surat pernyataan termasuk ranah hukum perdata atau hukum pidana ? Untuk melihat secara jelas apakah surat pernyataan masuk ranah pidana atau perdata, maka akan dijelaskan sebagai berikut Pengertian Surat Pernyataan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata Surat adalah kertas dan sebagainya yang bertulis berbagai-bagai isi, maksudnya sedangkan arti kata Pernyataan adalah hal menyatakan; tindakan menyatakan permakluman; pemberitahuan dan . Jika digabungkan maka pengertian surat pernyataan adalah kertas dan sebagainya yang bertulis hal menyatakan/tindakan menyatakan/ permakluman/ pemberitahuan. Masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata menyatakan adalah menerangkan; menjadikan nyata; menjelaskan menunjukkan; memperlihatkan; menandakan mengatakan; mengemukakan pikiran, isi hati; melahirkan isi hati, perasaan, dan sebagainya; mempermaklumkan perang Kaidah Hukum 1. Perjanjian Perjanjian adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Unsur-unsur Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal Secara umum unsur-unsur perjanjian Ada pihak-pihak yaitu dilakukan oleh setidak-tidaknya oleh dua pihak Ada kata sepakat/persetujuan yaitu pernyataan kehendak yang saling mengisi Ada suatu hal tertentu yaitu objek perjanjian berupa benda atau perbuatan untuk berbuat atau tidak berbuat Ada tujuannya yaitu mengatur hak dan kewajiban para pihak Bentuk tertentu yaitu dalam bentuk lisan atau tulisan. 2. Hukum Pidana Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Unsur-unsur tindak pidana a. Unsur subjektif Kesengajaan atau ketidaksengajaan dolus atau culpa; Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP; Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain; Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP; Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP. b. Unsur objektif Sifat melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid; Kwalitas dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP. Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat. Seseorang yang membuat surat pernyataan lalu mengingkari atau tidak melakukan apa yang telah dinyatakannya itu tidak serta merta telah melakukan suatu tindak pidana. Untuk dapat dikatakan seseorang itu melakukan suatu tindak pidana atau bukan, perlu melihat pernyataan yang dilanggarnya itu apakah bersifat melawan hukum wederrechtelicjkheid atau bukan. Sifat melawan hukum ini harus sesuai dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Asas legalitas mengatakan bahwa tidak seorangpun dapat dipidana selain berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelumnya. Asas legalitas artinya Undang-undang peraturan itu harus tertulis, sudah disebutkan tadi lex scripta; Undang-undang tidak boleh berlaku surut; Dilarang analogi, baik analogi undang-undang maupun analogi hukum. 3. Hukum Perdata Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum Perdata dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Perdata Materiil, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum Hukum Perdata Formil, yaitu mengatur bagaimana cara seorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Dalam hukum perdata seseorang dapat menuntut suatu tanggung jawab kepada orang lain jika orang tersebut melakukan perbuatan wansprestasi atau melakukan perbuatan melawan hukum. a. Wansprestasi Seseorang dikatakan melakukan wansprestasi jika orang tersebut tidak melakukan prestasinya. Prestasi menurut pasal 1234 KUHperdata adalah a memberikan sesuatu, b berbuat sesuatu, c tidak berbuat sesuatu. Jika berdasarkan pasal 1234 KUHperdata apakah surat pernyataan dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian ? Surat pernyataan dapat dikategorikan sebagai perjanjian jika memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, Namun jika Surat pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, menurut penulis maka surat pernyataan tidak dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian. b. Perbuatan Melawan Hukum Konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata adalah perbuatan melawan hukum undang-undang dan/atau perbuatan melawan hukum hak orang lain yang membawa kerugian kepada orang lain. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Menurut penulis, jika berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, maka konsep perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur formil perbuatan melanggar hukum dan unsur meteril merugikan orang lain. Seseorang yang membuat pernyataan dapat dituntut melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata jika orang tersebut mengingkari dan/atau melanggar pernyataan yang dibuatnya itu merupakan perbuatan yang sifatnya melanggar hukum undang-undang/hak orang lain dan mengakibatkan kerugian. Melanggar hukum dalam pasal ini selain hukum yang diatur oleh undang-undang juga norma-norma lain yang hidup dalam masyarakat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Kesimpulan Terhadap Surat Pernyataan yang telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian pasal 1320 KUHPerdata, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan wansprestasi tuntutan ganti rugi melalui pengadilan kepada pihak yang membuat pernyataan. Terhadap Surat Pernyataan yang tidak memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian pasal 1320 KUHPerdata, maka pihak yang dirugikan akibat pernyataan tersebut dapat melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum tuntutan ganti rugi melalui pengadilan kepada pihak yang membuat pernyataan. Terhadap Surat Perjanjian yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana , maka pihak yang dirugikan dapat menuntut-nya secara pidana yaitu dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. KUHPerdata KUHP Yurisprudensi Mahkamah Agung No. tanggal 26 Juli 1990. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Mariam Darus 2001, Kompilasi Hukum Perdata Subketi 2014, Aneka Perjanjian Mariam Darus 2015, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Hans Kelsen 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara Putusan MK Nomor003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006
4 Oleh karena pejabat pembuat akta otentik tidak mengetahui perihal tidak benarnya keterangan tentang sesuatu hal itu, maka ia tidak dapat di-pertanggungjawabkan, terhadap perbuatannya yang melahirkan akta otentik yang isinya palsu itu, dan karenanya ia tidak dapat dipidana. 3.4 Pemalsuan Surat Keterangan Dokter
. Penulis dengan pengalaman 10 tahun dalam bidang bahasa, akan menjelaskan tentang Surat Pernyataan Apa Bisa Dipidanakan?. Merujuk pada Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “UU HAM”, telah mengatur yakni “Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”. 31 Jul 2022. Topik pertama yang akan dibahas adalah Apa Itu Surat Pernyataan? Surat Pernyataan adalah dokumen yang menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan telah mengikat suatu perjanjian atau mengakui suatu klaim. Surat Pernyataan dapat berupa surat kuasa, surat pernyataan pengalihan hak, surat pernyataan pengakuan hutang, dan lain-lain. Surat Pernyataan juga dapat digunakan untuk menyatakan bahwa seseorang telah mengikat suatu perjanjian, mengakui suatu klaim, atau menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas suatu klaim. Surat Pernyataan juga dapat digunakan untuk menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu tugas atau melakukan suatu tindakan. Topik kedua adalah Bagaimana Cara Membuat Surat Pernyataan? Membuat Surat Pernyataan adalah proses yang cukup sederhana. Pertama, Anda harus menentukan tujuan dari surat pernyataan. Tujuan ini akan menentukan isi dari surat pernyataan. Setelah itu, Anda harus menulis isi dari surat pernyataan. Isi dari surat pernyataan harus jelas dan menyatakan tujuan dari surat pernyataan. Setelah itu, Anda harus menandatangani surat pernyataan. Surat pernyataan harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan. Topik ketiga adalah Apa Tujuan Surat Pernyataan? Tujuan utama dari Surat Pernyataan adalah untuk menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan telah mengikat suatu perjanjian atau mengakui suatu klaim. Surat Pernyataan juga dapat digunakan untuk menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu tugas atau melakukan suatu tindakan. Surat Pernyataan juga dapat digunakan untuk menyatakan bahwa seseorang telah mengikat suatu perjanjian, mengakui suatu klaim, atau menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas suatu klaim. Topik keempat adalah Apa Manfaat Surat Pernyataan? Manfaat utama dari Surat Pernyataan adalah untuk menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan telah mengikat suatu perjanjian atau mengakui suatu klaim. Surat Pernyataan juga dapat digunakan untuk menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu tugas atau melakukan suatu tindakan. Surat Pernyataan juga dapat digunakan untuk menyatakan bahwa seseorang telah mengikat suatu perjanjian, mengakui suatu klaim, atau menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas suatu klaim. Dengan menggunakan Surat Pernyataan, maka pihak yang bersangkutan dapat menjamin bahwa perjanjian atau klaim yang dibuat telah diterima oleh pihak yang bersangkutan. Berikut adalah 7 FAQ dari Surat Pernyataan Apa Bisa Dipidanakan? Q1. Apa itu Surat Pernyataan? Surat Pernyataan adalah dokumen yang menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan telah mengikat suatu perjanjian atau mengakui suatu klaim. Surat Pernyataan dapat berupa surat kuasa, surat pernyataan pengalihan hak, surat pernyataan pengakuan hutang, dan lain-lain. Q2. Bagaimana cara membuat Surat Pernyataan? Membuat Surat Pernyataan adalah proses yang cukup sederhana. Pertama, Anda harus menentukan tujuan dari surat pernyataan. Tujuan ini akan menentukan isi dari surat pernyataan. Setelah itu, Anda harus menulis isi dari surat pernyataan. Isi dari surat pernyataan harus jelas dan menyatakan tujuan dari surat pernyataan. Setelah itu, Anda harus menandatangani surat pernyataan. Surat pernyataan harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan. Q3. Apa tujuan Surat Pernyataan? Tujuan utama dari Surat Pernyataan adalah untuk menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan telah mengikat suatu perjanjian atau mengakui suatu klaim. Surat Pernyataan juga dapat digunakan untuk menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu tugas atau melakukan suatu tindakan. Q4. Apa manfaat Surat Pernyataan? Manfaat utama dari Surat Pernyataan adalah untuk menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan telah mengikat suatu perjanjian atau mengakui suatu klaim. Surat Pernyataan juga dapat digunakan untuk menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu tugas atau melakukan suatu tindakan. Surat Pernyataan juga dapat digunakan untuk menyatakan bahwa seseorang telah mengikat suatu perjanjian, mengakui suatu klaim, atau menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas suatu klaim. Dengan menggunakan Surat Pernyataan, maka pihak yang bersangkutan dapat menjamin bahwa perjanjian atau klaim yang dibuat telah diterima oleh pihak yang bersangkutan. Q5. Apa yang dimaksud dengan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang? Ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang adalah ketika pihak yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian utang piutang. Hal ini dapat terj Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!
8OAGptH.