Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama adalah 2%. Sementara untuk kepemilikan kedua adalah 2,5%, kepemilikan ketiga adalah 3%, dan kepemilikan keempat adalah 3,5%. KTP diperlukan dalam pembayaran pajak motor, termasuk memiliki STNK dan BPKB. Jadi, tanpa KTP, mustahil bisa membayar PKB.
Total Pajak Umum : Rp. 227.000,00. Total Pajak Dinas : Rp. 217.400,00. Balik Nama Honda GL 100 1988. Keterangan: Total Biaya Pajak Motor Honda diatas belum termasuk tunggakan pajak dan denda - denda, serta biaya - biaya lain jika ada. Pada wilayah tertentu akan dikenakan biaya retribusi berlangganan.
SWDKLLJ: Rp50.000. Lalu berapakah pajak tiap-tiap motor Pak Iwan? Pertama-tama hitunglah NJK nya: NJK: (PKB x 2/3 x100) = Rp450.000 x 2/3 x 100 = Rp30.000.000. Jadi pajak tiap-tiap motor Pak Iwan ialah: Motor Pertama: PKB: Rp30.000.000 x 1,5% = Rp450.000.
Total Pajak Pribadi : Rp. 235.500,00. Total Pajak Umum : Rp. 222.000,00. Total Pajak Dinas : Rp. 213.900,00. Balik Nama Honda GL 100 1984. Keterangan: Total Biaya Pajak Motor Honda diatas belum termasuk tunggakan pajak dan denda - denda, serta biaya - biaya lain jika ada. Pada wilayah tertentu akan dikenakan biaya retribusi berlangganan. Rp 15.500.000. Sidoarjo - Jawa Timur. Honda - Honda GL - Bekas. Kilometer: 1234Kapasitas Mesin: 200ccWarna: HitamTahun Pembuatan: 1980 anPlat Nomor: Plat NProvinsi: Jawa TimurKota/Kabupaten: SidoarjoTelepon/HP: 085779222448 Harga Motor: Rp 15.500.000 Deskripsi Gl 15 Jan 2022 - jualmotorbekas.com. JAKARTA, KOMPAS.com - Honda GL 100 dan 125 merupakan salah satu leluhur dari motor sport Honda, sebelum diciptakannya Honda Tiger dan Honda Megapro. Penggemarnya pun pada saat itu cukup banyak lantaran motor memiliki tenaga yang cukup besar di kelasnya. Dokumentasi mengenai Honda GL 100 dan 125 pun banyak tersebar di dunia maya.
Model : SOLO. Tahun : 1994. Njkb : Rp. 4.400.000,00. Pajak 5 Tahunan / Ganti Plat Nomor. PKB Pribadi : Rp. 66.000,00. PKB Umum : Rp. 44.000,00. PKB Dinas : Rp. 30.800,00. SWDKLLJ : Rp. 35.000,00. Penerbitan STNK : Rp. 100.000,00. Penerbitan TNKB : Rp. 60.000,00. Total Pajak Pribadi : Rp. 261.000,00. Total Pajak Umum : Rp. 239.000,00.
rMwCR0l.
  • f3ucex9kup.pages.dev/33
  • f3ucex9kup.pages.dev/112
  • f3ucex9kup.pages.dev/2
  • f3ucex9kup.pages.dev/152
  • f3ucex9kup.pages.dev/66
  • f3ucex9kup.pages.dev/343
  • f3ucex9kup.pages.dev/323
  • f3ucex9kup.pages.dev/88
  • f3ucex9kup.pages.dev/40
  • harga pajak motor gl 100